CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 11 Juni 2008

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga.

Ada tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.

Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.

Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :

· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.

· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.

· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.

· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.

· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.

Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :

· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.

· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .

· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.

Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.

Jenis jenis Pelanggaran

Hak Asasi Manusia :

Pelanggaran Primer

  1. Genocide
  2. Pembunuhan degan segala cara .

3. Pemerkosaan .

Pelanggaran sekunder

Pelanggaran sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar

International Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational

Comvenan on Economic, Social and Culture Rights

Perincian Jenis jenis Pelanggaran Hak

Asasi Manusia :

  1. Pembunuhan dengan segala cara
  2. Perkosaan.
  3. Segala bentuk tindakan yang semena mena
  4. Segala bentuk penyiksaan, tindak kekerasan, dan penganiyayaan yang tidak menimbulkan hilangnya nyawa.
  5. Segala bentuk peerlakuan yang tidak patut dan tidak di adili terhadap anak dari hasil perkawinan antar agama.
  6. Penculikan, penyekapan, dan penghilangan secara paksa.
  7. Segala bentuk pencekalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  8. Pengungsian secara paksa
  9. Perdagangan anak dan perempuan.
  10. Segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan untk mengeluarkan pendapat dan berbeda pendapat.
  11. Segala bentuk pelecehan seksual.
  12. Segala bentuk penekanan.
  13. Segala bentuk perusakan sosial .
  14. Pembatasan atas jumlah agama kyang diakuai secara resmi.
  15. Segala bentuk diskriminasi.
  16. Segala bentuk perampasan terhadap kebebasan.
  17. Pelanggaran untuk mendirikan tempat Ibadah.
  18. Segala bentuk perampasan terhadap hak milik.
  19. Segala bentuk pengucilan dan pengusiran, baik dengan alasan politis maupun budaya (termasuk dalam hal ini pengucilan secara adat), yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Pelaku pelanggaran hak asasi manusia

  1. Militer (TNI)
  2. Pemerintah.
  3. Pengusaha.
  4. Masyarakat (termasuk pemberontak )
  5. Majikan

Sebab – sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia

  1. Kekuasan yang tidak seimbang .
  2. Masayarakat warga yang belum berdaya .
  3. Good Governence masih bersifat retorika.
  4. Corporete Governence masih bersifat retorika .
  5. Masih kuatnya budaya korup.
  6. masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal .
  7. Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan.
  8. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi).

Tempat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Keluarga, Lingkungan Kerja dan Masyarakat .

Solusi atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.

Preventif

1. berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.

2. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.

3. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

Represif

4. Membangun Corporate Governace.

5. Membangun budaya hak asasi manusia.

6. Memberdayakan aparat pengawas.

7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.

8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.

9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.

10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

11. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

thenk u so much much