FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga.
Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang
Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.
Jenis jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia : Pelanggaran Primer
3. Pemerkosaan . Pelanggaran sekunder Pelanggaran sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar International Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational Comvenan on Economic, Social and Culture Rights | Perincian Jenis jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia :
|
Pelaku pelanggaran hak asasi manusia |
|
Sebab – sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia |
|
Tempat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia. | Keluarga, Lingkungan Kerja dan Masyarakat . |
Solusi atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia. | Preventif 1. berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus. 2. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah. 3. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Represif 4. Membangun Corporate Governace. 5. Membangun budaya hak asasi manusia. 6. Memberdayakan aparat pengawas. 7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia. 8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia. 9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi. 10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia. 11. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
|
1 komentar:
thenk u so much much
Posting Komentar